Dr.Maruli Siahaan Tegaskan TPPO Merupakan Pelanggaran Serius


Medan // SHR // Anggota Komisi XIII DPR RI,Dr Maruli Siahaan, menegaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan termasuk kejahatan murni yang terorganisir lintas negara.

“TPPO ini menjadi persoalan yang serius karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan juga merupakan kejahatan murni yang sudah terorganisir lintas negara,” ujar Dr Maruli Siahaan saat diwawancarai, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Dr Maruli Siahaan, maraknya kasus TPPO yang kembali mencuat, termasuk di Sumatera Utara, harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai para pelaku memiliki modus yang beragam serta sasaran yang jelas, sehingga mampu memengaruhi dan menjerat masyarakat yang minim informasi dan pemahaman hukum.

Dr Maruli Siahaan menyebut tantangan utama dalam penanganan TPPO adalah aspek pencegahan.

Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu atau iming-iming tertentu yang berujung pada eksploitasi.

“Jadi tantangan utama adalah bagaimana kita mencegah itu terlebih dahulu. Setelah itu baru komitmen kita bersama, termasuk memikirkan dampak dan risiko apabila kejahatan ini dibiarkan terus terjadi. Karena itu perlu tindakan tegas dalam penanganannya oleh aparat penegak hukum,” ujar Dr Maruli Siahaan

Dr Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi serta keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelaku TPPO hingga ke proses pengadilan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal dan memberikan hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penanganan TPPO harus dibarengi dengan koordinasi antarlembaga, keberanian aparat menindak pelaku sampai ke pengadilan, serta penelusuran mendalam terkait siapa pelakunya, organisasinya, jaringannya, hingga aktor intelektual di balik kejahatan tersebut,” ucap Dr Maruli Siahaan.

Dr Maruli Siahaan menegaskan, upaya pencegahan dan penindakan TPPO telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.( JS )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.