ROKAN HULU, – Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Desa Pasir Luhur, Kabupaten Rokan Hulu, sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM.
Selain menerima piagam penghargaan, Kepala Desa Pasir Luhur, Sulaiman, juga mendapatkan hadiah berupa tiket ibadah umrah dari Pemerintah Provinsi Riau.
Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang dinilai transparan dan akuntabel.
Bupati Anton hadir bersama Sekretaris Daerah Rokan Hulu Muhammad Zaki, Kepala Dinas DPMPD Prasetyo, Irban I selaku Plt Inspektur Daerah Abe Efendi Aziem, Kabag Protokol Rio Pratama, serta Kabid IKP Dr. Rudi Fadrial, S.Sos., M.Si., C.Med.
Dalam keterangannya, Bupati Anton menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Pasir Luhur yang meraih nilai penilaian kategori istimewa. Menurutnya, prestasi tersebut mencerminkan upaya nyata pemerintah desa dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.
“Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Komitmen Desa Pasir Luhur dalam menjaga transparansi dan integritas harus menjadi contoh bagi desa-desa lain di Rokan Hulu,” ujar Anton.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Ir. S.F. Hariyanto, MT, dalam arahannya menyinggung adanya penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) di tingkat provinsi. Namun demikian, penetapan tujuh desa percontohan anti korupsi, termasuk Desa Pasir Luhur, dinilai sebagai bukti masih kuatnya praktik tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.
“Desa merupakan pondasi pemerintahan.Ketika tata kelola dijalankan dengan baik dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan, kepercayaan publik akan tumbuh,” kata Hariyanto.
Pengumuman hadiah umrah bagi kepala desa penerima predikat desa anti korupsi disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Riau sebagai bentuk motivasi agar semangat pencegahan korupsi dapat diterapkan secara lebih luas di desa-desa lain.
Ketua Tim Perluasan Desa Anti Korupsi Provinsi Riau, H. Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa Desa Pasir Luhur terpilih setelah melalui proses penilaian mandiri, evaluasi administrasi, serta verifikasi lapangan yang menunjukkan konsistensi dalam upaya pencegahan korupsi.
Adapun desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Riau Tahun 2025 dengan kategori nilai istimewa, yakni Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu), Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur (Kabupaten Pelalawan), dan Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir).
Bupati Anton berharap Desa Pasir Luhur dapat menjadi rujukan dan tempat pembelajaran bagi desa-desa lain di Rokan Hulu dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.( Tambunan )

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.