Prabowo Cabut 28 Izin Usaha Penyebab Banjir Sumatra


Jakarta // SHR - Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.

Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar. Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.

"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (20/01/2026).

Menurut dia, sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

"Pemerintah akan terus  berkomitmen untuk lakukan  penertiban usaha-usaha berbasis SDA agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo

Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumut
11. PT Anugerah Rimba Makmur
12. PT Barumun Raya Padang Langkat
13. PT Gunung Raya Timber
14. PT Hutan Barumun Perkasa
15. PT Multi Sibolga Timber
16. PT Panel Lika Sejahtera
17. PT Putra Lika Perkasa
18. PT Sinar Belantara Indah
19. PT Sumatera Riang Lestari
20. PT Sumatera Sylv Lestari
21. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari

( HS )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.