Jakarta // SHR // Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244 hektare di Lampung yang diberikan kepada grup perusahaan gula berinisial SGC.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik negara di bawah wewenang Kementerian Pertahanan cq TNI AU. Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini memfokuskan pada proses peralihan lahan yang disinyalir bermasalah sejak era BLBI tahun 1997-1998.
Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses pembuktian membutuhkan waktu karena rentang waktu kasus yang cukup lama, dan penyelidikan ini merupakan ranah pidana yang berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat.
Sejalan dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyelidiki keabsahan proses jual beli dan kepemilikan lahan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang mendalami mengapa lahan milik negara tersebut bisa diperjualbelikan.
Dalam proses ini, KPK sangat memperhatikan aspek waktu atau tempus delicti guna memastikan penanganan perkara tidak terbentur aturan kedaluwarsa.
Langkah hukum ini diperkuat dengan tindakan tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang resmi mencabut sertifikat HGU milik PT Sweet Indo Lampung dan lima entitas lainnya dalam grup perusahaan yang sama.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.
Laporan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa lahan yang saat ini dikelola sebagai Lanud Pangeran M. Bun Yamin Lampung merupakan aset negara di bawah pengawasan Kepala Staf TNI AU.( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.