Medan — ,(SHR) Pemberitaan sejumlah media daring terkait dugaan aliran suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang disebut-sebut mengarah pada institusi pengawasan internal pemerintah, yakni Inspektorat, perlu dianalisis secara cermat dan proporsional dalam kerangka hukum acara pidana dan etika pemberitaan. Informasi tersebut bersumber dari keterangan saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini masih berada dalam tahap pembuktian.
Akademisi dan praktisi hukum, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai bahwa pengaitan langsung dugaan tersebut kepada Sulaiman Harahap merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak didukung oleh konstruksi hukum yang memadai. Menurutnya, terdapat kecenderungan simplifikasi narasi hukum yang berpotensi menyesatkan publik serta mencederai asas objektivitas.
Secara faktual, Idris menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, dugaan peristiwa penyuapan mayoritas terjadi pada tahun 2024, yakni pada periode ketika Sulaiman Harahap belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, mengaitkan jabatan struktural yang belum diemban pada saat tempus delicti merupakan kekeliruan logis sekaligus yuridis.
“Dalam hukum pidana, prinsip tempus dan locus delicti merupakan elemen fundamental untuk menentukan relevansi tanggung jawab seseorang. Tanpa kesesuaian waktu dan kedudukan jabatan, pengaitan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Idris.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterangan saksi dalam persidangan merupakan alat bukti yang harus diuji melalui proses pembuktian yang ketat dan berlapis. Secara doktrinal, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kesimpulan hukum, terlebih untuk menarik keterlibatan institusi atau pejabat tertentu.
“Kesaksian di persidangan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materil, bukan fakta hukum final. Fakta hukum baru lahir setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Idris juga menyoroti pentingnya pemisahan antara tanggung jawab institusional dan tanggung jawab individual. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat penetapan tersangka, pemanggilan resmi, maupun tindakan hukum terhadap pegawai Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dalam perkara dimaksud. Oleh karena itu, penggiringan opini yang menyasar institusi pengawasan internal pemerintah berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence serta menciptakan stigma birokrasi yang tidak berdasar.
Secara kritis, Idris menilai bahwa narasi yang dibangun tanpa kehati-hatian metodologis justru dapat mengaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri. Alih-alih memperkuat agenda pemberantasan korupsi, narasi spekulatif berisiko merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan dan mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks sosial yang lebih luas, Idris mengingatkan bahwa Sumatera Utara saat ini masih berada dalam fase rekonstruksi dan pemulihan pascabencana yang terjadi beberapa bulan terakhir. Oleh sebab itu, stabilitas birokrasi dan efektivitas kerja pemerintahan daerah menjadi kebutuhan strategis yang tidak boleh terganggu oleh narasi yang belum terverifikasi secara hukum.
“Kritik terhadap kekuasaan adalah keniscayaan dalam negara hukum, namun kritik tersebut harus dibangun di atas data, kerangka hukum yang jelas, dan etika akademik. Tanpa itu, kritik berubah menjadi opini yang berpotensi destruktif,” pungkasnya.
Ia menegaskan pentingnya dukungan publik terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, termasuk peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat terus ditegakkan secara objektif dan berkeadilan.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.