Asahan,(SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menyita delapan kilogram sabu dan menangkap seorang kurir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Jumat (12/12/2025).
Adapun Pelaku yang ditangkap berinisial Deni Surya alias DS (32), warga Pekanbaru, Riau. DS ditangkap saat melintas di Jalinsum, Kecamatan Air Batu, mengendarai mobil menuju Provinsi Lampung.Lebih lanjut, Revi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial DS yang membawa sabu dari Kota Tanjungbalai dan akan melintas menuju Lampung.
"Mendapat informasi, personel langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalinsum Air Batu," jelasnya.
Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang dikendarai, petugas menemukan delapan bungkus plastik teh Cina berwarna kuning berisi sabu dengan total berat 8 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial U, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. DS juga mengungkapkan, dirinya sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba dengan imbalan Rp20 juta."Pelaku mengaku mendapat perintah dari U untuk menjemput sabu di Tanjungbalai dan membawanya ke Lampung untuk diedarkan," Tutup Revi.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika," kata Revi sambil mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.