Sergai,(SHR)Sat Reskrim Polres Sergai ungkap kasus pencurian gudang, berhasil menciduk 2 pelaku utama dan 1 penadah dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sementara 1 pelaku lainnya berinisial M masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan cepat ini terkait aksi pencurian di gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B. Tambunan yang berlokasi di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Minggu (7/12/2025).
Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 11.00 WIB saat saksi Adi, penjaga gudang, membuka pintu gudang untuk mengecek kondisi barang. Saat itu, ia mendapati sejumlah sparepart dan peralatan pertanian telah raib. Saksi kemudian menghubungi korban dan bersama-sama melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pantauan kamera pengawas, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dan mengangkut berbagai barang berharga berupa trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as, tali pulley, sprocket, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp50.000.000.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke SPKT Polres Sergai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 7 Desember 2025, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, identitas serta keberadaan para pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dua pelaku berinisial S als U (45) dan A S als D (33) berhasil diamankan di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Dari tangan kedua pelaku, petugas turut menyita satu buah goni putih yang digunakan sebagai penutup kepala, satu sweater hitam bertudung, satu kaus lengan pendek warna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk melangsir barang hasil curian.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama satu orang pelaku lain berinisial M. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah M di wilayah Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.
Keterangan pelaku juga mengungkap bahwa seluruh barang hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial A als U (38) yang berdomisili di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Total nilai transaksi sebesar Rp1.350.000 yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp900.000 pada Minggu pagi pukul 07.30 WIB dan sisanya Rp450.000 pada sore hari.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman A als U. Petugas berhasil mengamankan penadah tersebut beserta sejumlah barang bukti hasil curian berupa tiga buah baterai, saringan ayakan, sprocket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, as, roller, gear blok, trafo las, gerinda besi, hingga implek.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan bahwa modus para pelaku yakni melompati pagar belakang gudang. Pelaku S als U kemudian naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil serta gunting, sementara A S als D bersama M menunggu di bawah untuk mengangkut barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Setelah berhasil, seluruh barang dijual kepada penadah dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk kebutuhan makan, bermain judi slot, serta membeli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian dan satu penadah tersebut. Ia menyampaikan bahwa satu pelaku lainnya berinisial M telah resmi ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka pencurian S als U dan A S als D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah A als U dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.