Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Hanya Dihukum 1 Bulan 15 Hari

 

Medan |(SHR)Dengan membawa spanduk dan poster, massa hanya meminta keadilan yang menimpa Pedah Beru Bukit warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu ini tewas ditabrak Bulmar Pasaribu pensiunan polisi berpangkat AKBP, dan hanya di vonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu.

Merasa dizolimi, ratusan massa pun melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan Senin (15/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib “Kami hanya minta keadilan,” ucap suami korban Benteng Ginting.

Menurutnya, vonis yang diberikan oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancurbatu diketuai oleh Dewi Andriani SH yang dinilai sangat tidak manusiawi. “Dimana keadialan itu, istri (Pedah Beru Bukit) saya ditabrak sampai tewas hanya di vonis 1 bulan 15 hari,” ujarnya.

Merasa tak terima atas vonis hakim yang sangat rendah itu pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami cuma minta keadilan, itu saja,” pintanya.

Selang beberapa menit, Humas Pengadilan Tinggi Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menerima perwakilan para pendemo. Saut berjanji akan segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Benteng Ginting. “Kita tunggu bandingnya dahulu, dan nanti ketua pengadilan akan memperlajari dimana permasalahan ini,” katanya.

Kita akan memprioritaskan kasus ini, kita sudah menghubungi Ketua Pengadilan Lubuk Pakam agar mensegerakan berkasnya dikirim," ujar Saut Maruli Tua Pasaribu.

Mendengar itu, massa pun memberikan waktu kepada Pengadilan Tinggi Medan untuk segera mengabulkan tuntutan mereka. “Jika memang tidak ada keadilan lagi, kami akan melakukan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi,” teriak massa.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.