
MEDAN // SHR – Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin siang (22/12). Aksi ini menyoroti dugaan hilangnya aset negara berupa pabrik kelapa sawit milik PTPN I Regional I di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam aksinya, massa menuding aset pabrik yang nilainya ditaksir lebih dari Rp20 miliar itu diduga lenyap setelah pengelolaannya dialihkan kepada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Kini, lokasi pabrik tersebut disebut hanya menyisakan hamparan kebun kelapa sawit tanpa kejelasan keberadaan aset fisik.
Koordinator Aksi KMMB Sumut, Sutoyo, S.H., mengatakan unjuk rasa itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara oleh badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, hilangnya aset tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena seharusnya aset BUMN memberi kontribusi langsung terhadap keuangan negara.
“Kami menyatakan sikap atas dugaan hilangnya aset negara di bawah tanggung jawab PTPN I Regional I berupa pabrik kelapa sawit yang kini diduga lenyap tanpa kejelasan,” ujar Sutoyo dalam orasinya.
Sutoyo menilai kasus ini berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan pembiaran yang terjadi secara terstruktur. Ia menyebut dugaan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 372, 374, dan 375 KUHP tentang penggelapan, mengingat aset berada dalam penguasaan pihak yang memiliki tanggung jawab jabatan.
Ia juga mendesak Kepala Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Direksi PT Langkat Nusantara Kepong serta jajaran Direksi PTPN I Regional I guna dimintai keterangan terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut.

Selain itu, KMMB Sumut mengkritik lambannya tindak lanjut sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Sutoyo menyebut laporan sejak 2022 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi tuntutan massa, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut.
“Setelah kami cek, laporan resmi belum masuk. Jika laporan resmi telah disampaikan, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar Indra kepada massa aksi.
Ia menegaskan Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat dan organisasi untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Usai aksi, KMMB Sumut menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan membuat pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumut. Mereka mengklaim memperoleh informasi dari mantan karyawan PTPN I Regional I bahwa dugaan penjarahan aset pabrik telah terjadi sejak 2022.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan menggelar aksi lanjutan untuk mempertanyakan progres penanganannya,” kata Sutoyo.( DN )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.