Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Smart Board

 

Medan // SHR // Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Sdr.“IK” selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024. Kamis (04/12/2025).

Hal ini dilakukan, setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam penyidikan ini, terhadap tersangka “IK” dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan pemeriksaan.( DN )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.