Empat Pelaku Curas Dibekuk Polsek Dolok Masihul, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri

 



Serdang Bedagai — ,(SHR) Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang beraksi di Jalan Umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.




Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Jhon Crist Purba, 19 tahun, warga Kota Tebing Tinggi, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW, berboncengan dengan rekannya Sangam Pangaribuan, 36 tahun.



Di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diserempet sepeda motor Honda CBR warna merah yang dikendarai dua pria, sehingga korban dan temannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Salah satu pelaku kemudian memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri menyelamatkan diri.




Pelaku bersama seorang rekannya yang belum dikenali selanjutnya melakukan penganiayaan secara brutal. Korban dipukul di bagian rahang dan ditendang di bagian pinggang hingga tidak sadarkan diri. Saat korban siuman, sepeda motor dan handphone miliknya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 16.420.000. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan.

Dari keterangan korban, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial M H, 19 tahun, warga Dusun I Desa Batu 13. Tim kemudian mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi terhadap M H mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni T L S, 27 tahun, T F, 28 tahun, dan F S, 19 tahun. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek Oppo milik korban.

Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.