Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

 


MEDAN - SHR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum) berinisial OAK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Penahanan dilakukan pada Senin (22/12/2025).

OAK ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum pada periode 2019. OAK diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum pada 2019–2021.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS. Ketiganya diduga terlibat dalam perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup bahwa para tersangka secara bersama-sama mengubah skema pembayaran yang semula menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar. Namun, penyidik menyatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan OAK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.( DN )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.