| Ilusrasi |
Medan // SHR // Aktivis dan Praktisi Hukum Sumatera Utara ADV Tulus PH Siregar,SH Heran masih adanya judi jenis dadu putar dan mesin tembak ikan “merajalela” di Desa Aji Baho, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (09/12/2025). Para pemain dari luar Kab. Deli Serdang dikabarkan ramai datang.
Lanjut Adv Tulus PH Siregar,SH mengatakan Arena perjudian itu informasinya sudah beroperasi beberapa bulan. Para pemain banyak yang mengenderai mobil dan juga sepeda motor dari berbagai daerah.
Diduga disebut-sebut pernah digerebek tim Polda Sumut, namun sejumlah orang yang kabarnya sempat dibawa telah dipulangkan kembali. Dan arena judi itu pun kembali beroperasi''Ungkap ADV Tulus PH Siregar,SH
Dan hasil penelusuran di lapangan, pemilik lokasi perjudian dikabarkan RB Namun pengelola judi dadu dan mesin tembak ikan disebut-sebut oknum loreng dan salah satu kepala desa.
Sumber di lokasi mengatakan, permainan dadu dibuka mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sementara permainan mesin judi tembak ikan dibuka 24 jam non stop.
“Di lokasi ada beberapa unit mesin tembak ikan. Ada juga dadu. Kami pun heran. Infonya beberapa waktu lalu pernah digerebek Polda Sumut, tapi langsung dipulangkan lagi orang yang sempat dibawa polisi itu,” ungkap seorang warga setempat bermarga Tarigan.
Para pemain juga terlihat percaya diri karena jalan keluar masuk lokasi dijaga sejumlah pria berbadan tegap.
Harapan ADV Tulus PH Siregar,SH minta agar pihak kepolisian menggerebek lokasi itu. Jangan pula datang untuk minta setoran, tapi tangkap semua pemilik dan pengelolanya. Jangan dilepaskan lagi.
Serta kegiatan bisnis perjudian togel,Dadu dan perjudian tembak ikan yang selama ini disebut dikelola RB tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel,dadu dan tembak ikan memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.""Tegas ADV Tulus PH Siregar,SH.( Juntak )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.