Lubuk Pakam // SHR // Sebanyak 4.018 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS kepada dua orang perwakilan dari 800 tenaga honor yang diangkat di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (8/12/2025).
Sedangkan, sisanya sebanyak 3.218 orang mengikuti prosesi penyerahan SK secara zoom meeting.
Bupati dalam sambutanya berharap, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut bisa menjadi penghibur dan penguat hati, terlebih Deli Serdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
“Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua yang anaknya menerima SK ataupun bagi anak yang orang tuanya menerima SK,” ucap Bupati.
SK PPPK tersebut juga menjadi awal dari tanggung jawab, integritas, dan kinerja. Bupati tidak menginginkan, status PPPK yang disandang nantinya malah merusak sistem yang sudah dibangun bersama.
“Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Bupati.
Bupati menerangkan, Pemkab Deli Serdang melaksanakan self assessment dan diharapkan tahun depan pelayanan publik seperti di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), bisa baik dan memuaskan.
“Karena di sini kebetulan kita juga ada memberikan SK PPPK Paruh Waktu, biar nanti ini disampaikan juga kepada para penerima SK, target penilaian publik Kabupaten Deli Serdang minimal di tahun 2026 adalah B,” sebut Bupati.
Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja. Dengan diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu, maka harus bisa bekerja maksimal menjadi pelayan masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi, ASN yang bermental malas,” pungkas Bupati.
“Semoga kalian yang menjadi wajah baru ASN Deli Serdang yang bekerja dengan hati, bermental melayani, dan siap bertransformasi. Mari buktikan kesempatan ini dijawab dengan kinerja, karena masa depan pelayanan publik Deli Serdang bergantung pada komitmen kita semua,” tutup Bupati.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB dalam laporannya menyampaikan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.
Jumlah alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Deli Serdang yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 4045 orang. ( WT/Red )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.