Medan -,(SHR) Sejarah lahirnya guru di Indonesia berawal dari profesi guru yang ada sejak masa pra-kolonial, dengan tokoh seperti pertapa, sebelum kemudian berkembang pesat melalui pembentukan organisasi guru di masa kolonial, seperti Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912.
Puncak sejarahnya adalah pendirian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945 setelah kemerdekaan, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional untuk menghormati perjuangan para guru.
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November.Dengan mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" peringatan hari guru nasional tahun 2025.
Guru dan murid menggambarkan hubungan harmonis serta kolaboratif antara guru dan murid dalam proses pendidikan yang berlandaskan kasih sayang serta semangat belajar.
Dengan semangat "Guru Hebat, Indonesia Kuat" pimpinan umum media online Nama Medianya JournalisNews.com Abdul Halil,S.E mengucapkan selamat hari guru nasional tahun 2025, semoga ilmu yang diajarkan kepada murid memberikan maaf yang positif menjadikan generasi bangsa Indonesia yang cerdas dan berdedikasi tinggi.
"Bisa kita bayangkan bila negara Republik Indonesia ini tidak adanya guru sekolah, sudah tentu masyarakat Indonesia akan mengalami kebodohan dalam segala ilmu pengetahuan, seperti masa penjajahan kolonial Belanda terdahulu," ungkap Abdul Halil yang juga merupakan seorang aktivis dari fakultas Hukum Universitas Battuta Medan, Selasa (25/11).
Lebih lanjut ia mengatakan semoga kedepannya para guru-guru di seluruh wilayah Indonesia lebih berkualitas lagi dengan keilmuannya masing-masing, sehingga menghasilkan anak didik generasi bangsa yang lebih cerdas dari negara-negara maju lain di dunia.
Guru di Indonesia tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjadi pedoman profesi guru dan dosen. UU ini mengatur berbagai aspek seperti hak, kewajiban, kompetensi, kode etik, serta perlindungan hukum bagi para guru, sambungnya.
"Undang-undang ini merupakan peraturan yang spesifik untuk profesi guru dan dosen, sementara dasar hukum sistem pendidikan nasional secara umum diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," pungkasnya.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.