Menteri Nusron Tegaskan Sertipikasi Tanah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum di Bali
Denpasar/swrahatirakyat.com
Upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset tanah kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025). Dalam agenda tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat hak atas tanah kepada 16 perwakilan yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, masyarakat umum, pemegang hak ulayat, serta penerima Redistribusi Tanah.
Penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi simbol hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Sertipikasi tanah memberikan penguatan terhadap hak kepemilikan, meningkatkan nilai aset, serta memungkinkan pemilik tanah memperoleh akses permodalan melalui lembaga keuangan formal.
Bukti Kehadiran Negara di Sektor Pertanahan
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa sertipikasi tanah merupakan instrumen fundamental dalam kebijakan reforma agraria. Menurutnya, keberadaan sertipikat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap pemilik tanah dan mencegah potensi konflik agraria yang selama ini kerap menghambat pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan sertipikasi yang sah, masyarakat memiliki kepastian hak. Ini menjadi fondasi utama untuk menggerakkan perekonomian berbasis aset," ujar Nusron. Ia menegaskan bahwa tanah yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), investasi pertanian, wisata berbasis komunitas, hingga pembangunan infrastruktur oleh pemerintah daerah.
Dampak Ekonomi yang Lebih Inklusif
Program sertipikasi, khususnya melalui Redistribusi Tanah dan penguatan hak ulayat, juga dinilai berdampak signifikan terhadap pemberdayaan kelompok masyarakat adat dan kelompok rentan. Dengan kepastian status tanah, masyarakat adat memiliki legitimasi untuk mengelola tanah ulayat secara berkelanjutan dan memanfaatkannya dalam kerangka ekonomi hijau serta pariwisata berbasis budaya yang menjadi kekuatan utama Bali.
Nusron menambahkan bahwa perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata memerlukan tata kelola ruang dan pertanahan yang tertib. Kepastian hukum atas tanah menjadi bagian integral dari upaya menciptakan iklim investasi yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan.
Komitmen Reforma Agraria Berkelanjutan
Penyerahan sertipikat kali ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja GTRA Provinsi Bali dalam melaksanakan mandat reforma agraria, termasuk legalisasi aset dan penataan akses. Pemerintah menegaskan bahwa proses sertipikasi tidak hanya berfokus pada penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan tanah yang telah bersertipikat dapat dikelola secara produktif dengan pendampingan yang memadai.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan kementerian teknis, reforma agraria diharapkan semakin relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan penguasaan tanah, percepatan pembangunan, serta keberlanjutan lingkungan.(clara s)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.