Polsek Bahorok Ungkap Kasus Sabu 2,61 Gram di Kelurahan Pekan Bahorok

 

LANGKAT – SHR //Jajaran Polsek Bahorok Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, yakni transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RAL (33).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan dan tim langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku berdiri di pinggir Jalan Karya dan langsung mengamankannya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, tim Polsek Bahorok berhasil mengejar dan menangkapnya. Pelaku RAL merupakan warga Desa Ujung Bandar, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Dalam penggeledahan, tim menemukan satu bungkus rokok Magnum warna hitam dan dua plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,61 gram. Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, serta mengimbau warga agar tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.( Hendra )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.