Dairi /swarahatirakyat.com
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Dairi menyerahkan tujuh sertipikat tanah wakaf kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi sebagai bentuk komitmen mendukung kepastian hukum aset-aset keagamaan di wilayah tersebut.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Dairi, Eferata Ivan Babtis Meliala, S.E., M.A.P., dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dairi, H. Riswan Gaja, S.Ag., M.M., didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Dairi, Lindung Kaloko, S.Ag.
H. Riswan Gaja menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Dairi atas dukungan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, sertipikat wakaf memiliki nilai strategis dalam menjaga legalitas dan keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di tengah masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat, status tanah wakaf menjadi jelas secara hukum. Ini sangat penting agar tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan terhindar dari sengketa,” ujar Riswan.
Sementara itu, Eferata Ivan Babtis Meliala menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama.
“Kami terus berupaya membantu lembaga keagamaan untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Ini juga wujud sinergi antara BPN dan Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebanyak tujuh sertipikat tanah wakaf yang diserahkan tersebut tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Dairi, yang selama ini digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti masjid dan madrasah.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Kemenag dan BPN Dairi dalam mengamankan aset-aset keagamaan serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.(cs)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.