Samarinda – (SHR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan keagamaan di berbagai daerah. Upaya ini dipandang penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus “early warning system” terhadap potensi sengketa dan kehilangan aset di masa mendatang.
Dalam kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur (Kaltim), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengajak seluruh organisasi masyarakat keagamaan dan yayasan pendidikan, baik formal maupun nonformal, untuk segera mensertipikatkan tanah yang dimiliki lembaganya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum yang kerap muncul akibat status kepemilikan lahan yang belum jelas.
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan agar dibantu supaya segera memiliki sertipikat hak milik (SHM). Jangan sampai nanti terjadi konflik. Maka, hari ini kita lakukan early warning system — proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam arahannya, Jumat (24/10/2025), di Samarinda.
Perlindungan Aset Keagamaan dan Pendidikan
Nusron menegaskan, sertipikasi tanah lembaga pendidikan keagamaan bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan aset umat yang bernilai sosial tinggi. Banyak kasus di daerah menunjukkan, lembaga pendidikan dan rumah ibadah berpotensi kehilangan tanah akibat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Ketika lembaga pendidikan sudah berdiri puluhan tahun tapi belum memiliki sertipikat, maka risiko gugatan atau pengambilalihan lahan bisa sangat tinggi. Karena itu, pemerintah hadir untuk membantu memastikan hak kepemilikan tersebut terlindungi,” jelasnya.
Menurutnya, langkah kolaboratif dengan berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kaltim menjadi model kemitraan strategis dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta lahan pendidikan berbasis keagamaan.
Langkah Kolaboratif Lintas Sektor
Program percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sinergi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, kantor urusan agama, serta organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII.
Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat mempermudah inventarisasi lahan, verifikasi status tanah, hingga penerbitan sertipikat hak milik.
Selain itu, digitalisasi data pertanahan juga akan dimanfaatkan untuk memastikan transparansi dan akurasi kepemilikan lahan lembaga pendidikan.
“Kami ingin semua tanah lembaga keagamaan tercatat dan terlindungi. Sertipikat bukan hanya dokumen, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi lembaga pendidikan dalam membangun bangsa,” ujar Nusron menambahkan.
Tanah sebagai Basis Keberlanjutan Pendidikan
Menteri Nusron menegaskan, tanah merupakan aset fundamental dalam keberlanjutan lembaga pendidikan. Tanpa kepastian hukum atas lahan, berbagai program pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan dapat terhambat, terutama bagi lembaga berbasis masyarakat dan yayasan keagamaan.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen menjadikan sertipikasi tanah lembaga pendidikan sebagai prioritas nasional, sejalan dengan misi menghadirkan keadilan agraria dan memperkuat tata kelola aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Dengan program sertipikasi tanah lembaga pendidikan sebagai langkah “early warning system”, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid berupaya memastikan setiap lembaga keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga tanah benar-benar menjadi sumber keberkahan dan keberlanjutan bagi generasi penerus bangsa.(cts)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.