"GAWAT MATERIAL LEGAL UNTUK PROYEK PEMDA Tahun 2025 merupakan kelam bagi Sumatera Utara

Medan,(SHR) Nasib Material Legal Untuk Proyek Pemda Tahun 2025 merupakan kelam bagi Sumatera Utara. 

Dimana sudah dapat di pastikan  bahwa seluruh IUP Operasi Produksi / Izin Tambang di Sumatera Utara sudah pasti tidak ada lagi yang masih berlaku/sudah mati. 

Untuk itu akan berdampak bahwa hampir seluruh proyek pemerintah / PUPR Kabupaten dan Provinsi kedepannya akan menggunakan material ILEGAL. 

Hal ini akan menjadi tanggung jawab moral instansi terkait/ESDM/DMPTSP Sumut dalam memproses Izin Tambang/Gal C yang komplit/legal.

Dimana saat ini proses perizinan tambang tidak dapat diproses karena satu dan lain hal.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.