Jakarta —( SHR) Praktisi hukum dan tokoh masyarakat, Dr.Mangihut Sinaga,SH MH mempertanyakan secara keras keputusan aparat penegak hukum yang menghentikan proses penyidikan atas kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Dalam pernyataan resminya, Dr.Mangihut Sinaga,SH,MH menilai bahwa penghentian penyidikan tersebut dilakukan secara prematur dan tidak didasarkan pada pembuktian yang menyeluruh. Ia menyoroti lemahnya investigasi yang dilakukan, terutama terkait luka pada bagian kepala korban yang dinilai justru dikesampingkan oleh penyidik.
"Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Mengapa luka kepala yang bisa menjadi indikasi utama penyebab kematian dianggap sepele? Mengapa tidak pernah dilakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi? Di mana letak keadilan untuk keluarga korban?" ujar Dr.Mangihut Sinaga,SH,MH dengan nada kritis.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, setiap kasus kematian dengan indikasi kekerasan semestinya ditangani secara serius dan profesional, terlebih apabila terdapat unsur kelalaian atau dugaan tindak pidana. Ia juga menekankan pentingnya asas due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum, agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap korban maupun keluarganya.
Dr.Mangihut Sinaga,SH,MH mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia membuka kembali penyelidikan kasus tersebut dan melakukan proses hukum yang objektif dan akuntabel. Ia menambahkan, keterbukaan aparat penegak hukum dalam mengkomunikasikan perkembangan kasus kepada publik merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional yang tidak bisa diabaikan.
“Masyarakat perlu diyakinkan bahwa hukum masih bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Jangan biarkan nyawa anak bangsa hanya menjadi angka statistik tanpa kejelasan,” tegas Dr. Mangihut Sinaga,SH,MH
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permintaan pembukaan kembali penyidikan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko.(clara.s)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.