Medan(SHR) Kantor Dinas Perikanan Keluatan Sumut Proyek pembangunan dermaga di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN batal dilelang tahun 2025.
Namun proyek detail engineering design (DED) nya yang bersumber dari APBD Sumut telah lunas dibayar, tetapi tidak bisa dipergunakan.
Proyek pembangun dermaga di Kota Tanjungbalai senilai Rp.15,6 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) APBN tahun 2025 dibatalkan karena alasan efisiensi.
Meski demikian, Dinas Perikanan Kelautan Sumatera Utara tetap melanjutkan proyek detail engineering design (DED) senilai Rp. 850 juta, hingga menimbulkan dugaan korupsi yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum.
CV Prima Rancang yang menang lelang untuk mengerjakan DED pembangunan dermaga ternyata tidak selesai melaksanakan perkerjaannya, tetapi telah dibayar lunas 100 persen oleh pihak dinas.
Kuat dugaan pihak dinas menerima fee dari rekanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Hamdan Sukri Siregar, S.Sos, MM Pada saat Awak Media Mendatangi kekantor, Mempertanyakan Proyek pembangunan dermaga di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN batal dilelang tahun 2025. Namun proyek detail engineering design (DED) nya yang bersumber dari APBD Sumut telah lunas dibayar, tetapi tidak bisa dipergunakan." Bapak Kadis Tidak Masuk kantor, Padahal sudah jam kerja kantor, Rabu (14/5/2025) .
Sementara, tahap prosedur DED diketahui tidak dilakukan CV. Prima Rancan dengan profesional. Tenaga ahli tidak ada di lapangan, tidak ada juga pertanggungjawaban dari tenaga ahli dari hasil pekerjaan.
Visi DED juga tidak memenuhi standart nasional. Dari 110 x 8 meter hanya 1 titik yang diuji bor, harusnya minimal 12 titik diuji bor untuk mengetahui kekerasan tanah.
Akibat dari itu, hasil hitungan DED tidak dapat digunakan. Apalagi proyek fisik pembangunan dermaga dari DAK APBN 2025 di Kota Tanjungbalai batal dilaksanakan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.