SAMOSIR (SHR) Selasa, 5 Maret 2025, DPRD Kabupaten Samosir telah menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025, berdasarkan usulan Bupati Samosir melalui Keputusan DPRD Nomor: 100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Vandiko T. Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, dan Ketua DPRD Nasip Simbolon, di Gedung DPRD Samosir.
13 Ranperda yang akan dibahas mencakup berbagai aspek, seperti pengakuan masyarakat hukum adat, pengelolaan sampah, rencana induk pertanian, dan perubahan perda terkait kepala desa.
Bupati Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa pembentukan perda ini bertujuan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta membangun infrastruktur hukum yang efektif.
Ketua DPRD Nasip Simbolon menambahkan, bahwa program ini diharapkan dapat menciptakan tatanan pemerintahan yang tertib dan terencana.
Reporter: Candro Situmorang
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.