Langkat (SHR) :Tersandung Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) "Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik". Seorang oknum berinisial JM warga masyarakat Dusun III Mawar Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (01/02) , pukul 14.00 Wib, dilapor ke Polres Langkat.
Laporan tersebut pada Surat Laporan Pengaduan ke POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik tertanggal 01 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada Wartawan (01/02) di Stabat.
" Laporan Pengaduan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk Vidio aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Desa Perlis melalui akun Facebook An.ZUMAIDA BINTI ISHAQ yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan Pemerintah Desa Perlis dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi,lanjutnya.
"Terlapor 'ZM' selaku warga desa Perlis disinyalir bukan saja melakukan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
tanpa hak dan mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum , juga turut serta dalam kegiatan unjuk rasa.
Adapun Sanksi Pidana yang dapat dijerat kepada pelaku berupa “Pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak Rp750 juta.
" Semoga saja hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat desa Perlis yang lain, jangan melakukan tindakan tau perbuatan yang melanggar aturan hukum dan hendaklah menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," ujarnya.(sumber berita " Mas'ud , SH,MH,CPM.CPCLE.CPL,Adv") Suhendra
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.