Serdang Bedagai |,(SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap 42 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 146,52 gram dan ganja 1,09 gram.
Sejumlah kasus dengan barang bukti lebih dari 2 gram berhasil diungkap di berbagai lokasi. Di antaranya, pengungkapan di Desa Cempedak Lobang dengan barang bukti 100,22 gram sabu, serta kasus di Desa Sennah dengan barang bukti 13,83 gram sabu. Selain itu, polisi juga menangkap pelaku di lokasi lain dengan jumlah barang bukti bervariasi.
Kasat Narkoba Polres Sergai, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa dari 30 laporan tersebut, 19 tersangka pengguna telah menjalani rehabilitasi, sementara 23 tersangka pengedar masih dalam proses penyidikan.
"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.
Plt Kasi Humas Polres Sergai, Zulfan Ahmadi, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. "Jika masyarakat mengetahui transaksi narkotika atau lokasi penggunaannya, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Call Center 110 Polres Sergai," tegasnya.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.