Sergai,(SHR)Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Perkebunan Lonsum, Kecamatan Sei Rampah, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim bergerak ke lokasi dan menemukan tiga pria di belakang tiang gawang lapangan sepak bola. Saat dilakukan penggerebekan, satu pelaku berhasil kabur, sementara dua lainnya, Yogi Syahputra Butar Butar dan Agus Lutfi Siregar, ditangkap.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 16,22 gram, dua plastik kecil kosong, satu kotak rokok, satu jarum suntik, satu ponsel Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kanit Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranta Purba, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Doko, warga Sei Rampah. Namun, pengembangan ke lokasi tidak berhasil karena tersangka tidak mengetahui alamatnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, Doko dan Rudi, yang kini dalam pencarian.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan ini dan memastikan kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba Wilayah Tersebut.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.