Pelaku Curanmor di Sergai Dibekuk di Kabanjahe

Sergai |,(SHR) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah sempat buron. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Veteran Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.


Tersangka R als M, 22 tahun, warga Dusun III Desa Sei Rampah, Sergai, ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung. Dari hasil interogasi, R als M mengakui mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD beserta BPKB milik korban Willy Sanjaya, warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Sergai.

Kejadian bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, ketika korban meninggalkan rumah untuk makan bakso di dekat rumahnya. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya hilang, dan tersangka juga tidak ada di tempat. Motor korban diketahui dicuri saat berada di ruang tengah rumah dengan kunci kontak masih terpasang.

Setelah mencuri, R als M menjual motor tersebut bersama rekannya H B als B, 49 tahun, kepada seseorang bernama Opung di kawasan Unimed, Medan, dengan harga Rp. 2 juta. Informasi tambahan mengungkapkan bahwa H B als B sudah ditangkap lebih dulu oleh Sat Narkoba Polres Sergai terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu STNK sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Firdaus.

Kapolres Sergai melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan barang bukti tambahan.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.

(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.