Dinilai Terjadi Rekayasa Kasus LPC, Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan akan Dilaporkan ke Propam Poldasu


MEDAN,(SHR) Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, hingga dijatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Lie Pin Chen (LPC) Alias Jhoni (42) warga Jl. Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang oleh Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam dinilai tak mendasar dan terkesan dipaksakan. Lie Pin Chen dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Rita Jelita Br Sinaga (RS).
Terkait hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara, dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp, pada Selasa 24 Desember 2024.