Serdang Bedagai,(SHR) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNA dan pekerja migran ilegal. Dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Senin, 18 November 2024, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Kasus 1: TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pada 18 November 2024, polisi menangkap seorang wanita berinisial E (43) yang terlibat dalam perekrutan 22 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Mereka dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur dengan biaya perjalanan mencapai Rp 4.500.000 per orang. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan di sebuah rumah di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang menjadi tempat pengumpulan para calon pekerja. Polisi juga mengamankan dua mobil dan beberapa bukti transaksi keuangan.
Tersangka E dikenakan Pasal 4 dan 11 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Kasus 2: Kasus Kemigrasian
Selain itu, pada hari yang sama, polisi juga menangkap tujuh pekerja migran ilegal asal Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia. Mereka ditemukan di sebuah ruko di Desa Sei Bamban, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum diberangkatkan. Polisi mengamankan sejumlah paspor yang digunakan oleh para pekerja migran ini.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kasus 3: Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
Polres Serdang Bedagai juga menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam pengiriman 11 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Dusun I Desa Sei Bamban, dan ditemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pihak yang terlibat.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran ilegal di wilayah Sumut. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.