Polres Sergai Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Sabu

Sergai |,(SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dalam rentang waktu 8 hingga 12 November 2024, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat sekitar 1,5 kg.

Pada 12 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Hilmi Yadi alias Si Il, seorang nelayan berusia 34 tahun asal Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap. Polisi menyita sabu seberat 3,40 gram yang disembunyikan dalam beberapa bungkus plastik klip, serta peralatan hisap narkoba dan catatan transaksi yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Kemudian, pada 9 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, RA (54), seorang wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan Dusun VIII Desa Sei Rampah. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 18 bal ganja seberat 1.536,28 gram yang disembunyikan dalam tas hitam dan karung, serta dua unit handphone dan sepeda motor.

Di sisi lain, pada 8 November 2024, petugas Satuan Narkoba Polres Sergai juga menangkap RAH (32) di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 16,88 gram dalam dua bungkus plastik klip, bersama dengan dua unit handphone dan sepeda motor.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus-kasus narkotika yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sergai dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku," ujar AKBP Jhon Sitepu, Sabtu, 15 November 2024.

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.