Medan,(SHR)Setelah hampir 10 hari Warga Kampung Baru Dusun VI Desa Helvetia mengurus permohonan SK Pendirian Bank Sampah milik Bendry Sagala yang juga peneriman Penghargaan Sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang ke kantor Pemerintah Desa Helvetia Kec Sunggal tidak dilayani Kepala Desa Helvetia.
Menurut warga yang bermarga Pasaribu dan Siahaan yang tinggal di Kampung Baru yang juga Pengurus Dewan Pengurus Pusat Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ) kepada wartawan (28/11) mengungkapkan “ Permohonan diajukan langsung kepada Kepala Desa Helvetia diruangan dan kepala Desa menyampaikan langsung akan menunggu sekitar 10 hari, Namun setelah kembali dijumpai Senin tanggal 25 kemarin, Kades menyampaikan harus ada bukti pembayaran PBB dan Foto Copy Bukti kepemilikan lahan”.
Sementara persyaratan penerbitan SK Bank Sampah yang wajib melengkapi antara lain Bukti Pembayaran PBB dan Photo copy Bukti Kepemilikan Lahan sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa, tidak ditemukan dalam peraturan pemerintah.
Diketahui, Tujuan program Bank Sampah dilakukan pemerintah adalah selain membantu penanganan masalah sampah juga untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat apalagi nota benenya warga Kampung Baru Dusun VI Desa Helvetia mayoritas pemulung.
Apalagi SK Pendirian Bank Sampah yang diajukan warga dan selaku owner Bendry Sagala yang juga merupaka Pengurus inti DPP KMPS merupakan salah seorang penggiat lingkungan dan berbagai instansi pemerintah selalu memanfaatkannya sebagai narasumber dalam beberapa seminar dan forum – forum lingkungan hidup.
Menanggapi hal tersebut, Hulman Sinurat,SP.d.,M.Ikom, Pengawas DPP KMPS meminta Bupati Deli Serdang segera membina Kepala Desa Helvetia karena terkesan enggan mensejahterakan warga Helvetia khususnya warga Kampung Baru Dusun VI. Jika memang itu syaratnya, Harusnya ditunjukkan landasan peraturan pemerintah yang mewajibkan syarat itu.
Kami juga mendesak Inspektorat Deli Serdang agar segera mengawasi pemerintah desa Helvetia baik dari segala layanan penerbitan Surat keterangan yang dibutuhkan warga Desa Helvetia. Pihak Ombusman Perwakilan Sumatera Utara juga supaya turun langsung ke Kantor Desa, Apakah kantor desa itu dilengkapi himbauan larangan gratifikasi atau suap dan bagaimana prakteknya ? Sebab yang kami ketahui Pemerintahan Desa Helvetia telah memiliki applikasi Sistem Informasi Desa untuk mempermuda pelayanan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.