Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu,S.I.K.,M.H., Melaksanakan Pemusnahan barang bukti berupa narkotika Shabu.
Adapun Barang Bukti di Musnahkan berupa : 1. Berat netto narkotika shabu awal : 7075 (tujuh ribu tujuh puluh lima) gram, 2. kemudian disisihkan narkotika shabu sebanyak berat netto 244 (dua ratus empat puluh empat) gram dikirimkan ke Laboratorium porensik Polda Sumut, Kemudian sisa narkotika shabu berat netto : 6831 (enam ribu delapan ratus tiga puluh satu) gram dilakukan pemusnahan.
Kata pembukaan dari Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON SITEPU, S.I.K.,M.H. Melaksanakan Tes Pembuktian Keaslian barang bukti yang dilaksankan AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., M.Farm.,Apt. dari Labfor Polda Sumut.
- Pemusnahan barang bukti.
- Pemusnahan barang bukti.
Turut berhadir dalam acara tersebut masing- masing:
1. AKBP JHON SITEPU, S.I.K.,M.H (Kapolres Sergai).
2. KOMPOL ELISA SIBUEA, S.Sos. (Waka Polres Sergai)
3. AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., M.Farm.,Apt. (Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut)
4. AKP IWAN HERMAWAN,S.H (Kasat Narkoba).
5. IPDA S.H. NAULI SIREGAR (PS. Kasihumas)
5. MARIA CRISTIN. ( WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH.
6. RIO BATARO SILALAHI, SH. ( JPU ).
7. HENDRI LIRANTO PETRUS S.SE. (Kepala BNNK Sergai).
8. AKTONY SENI, S.H.,M.H (penasehat hukum).
Dari pembuktian yang dilakukan Team Labfor Polda sumut bahwa barang bukti tersebut Positif *Metamfetamina.
-Barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.