Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri Ke Luar Indonesia

Medan, (SHR)Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang (56), yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke negara Tiongkok, Senin (9/6/2024).

Kondisi tersebut terkait laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pencurian dan pengerusakan lahannya sekitar 4 hektar dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, dibuat sekitar Januari 2024 lalu. 

Dimana, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menerbitkan surat panggil/jemput paksa terhadap Chang Jui Fang sejak sekitar satu bulan lalu, karena Chang Jui Fang selalu mangkir atas surat panggilan petugas.

Informasi dugaan larinya Chang Jui Fang ke luar dari Indonesia terus dicari oleh para wartawan. Karena Chang Jui Fang tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, sejumlah wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Sejumlah orang yang berada di kediaman yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang itu mengaku Chang Jui Fang memang sudah sejak sekitar dua Minggu lalu mendadak terbang ke luar dari Indonesia.

Pihak RW Kapuk Muara melalui pria bernama Wahyu menjelaskan, bahwa memang atas nama Chang Jui Fang, sesuai KTP merupakan warga Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

"KTP sesuai nama Chang Jui Fang  memang orang itu (Chang Jui Fang) ada terdaftar  sebagai warga sini. Tapi selama saya bekerja admin RW Kapuk Muara gak pernah jumpa dengan orangnya," kata Wahyu.

Ditanya, apakah pernah pihak dari kepolisian berkordinasi dengan pihak RW Kapuk Raya soal Chang Jui Fang?

Wahyu mengatakan, "Memang banyak yang nyariin nama Chang Jui Fang itu belakangan ini, semua posturnya rata -rara mirip petugas polisi," tutup Wahyu.

Terus melakukan tugas jurnalistik sesuai kode etik, kepada inisial Haposan juga dilakukan konfirmasi, melalui seluler.

"Pimpinan kami memang sedang ada business trip ke luar negeri....kira kira apa yg ingin ditanyakan atau sampaikan??" kata Haposan.

Ditanya wartawan lagi, "Kapan Chang Jui Fang kembali ke Indonesia, dan mengapa selalu mangkir dengan panggilan Penyidik Polda Sumut?" 

Mendapat pertanyaan itu, Haposan tak berani menjawab.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald yang dimintai tanggapannya mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum saat dipanggil aparat kepolisian , kita gak boleh abai, harus diselesaikan. 

" Apalagi kalau benar diduga sengaja lari ke luar Indonesia. Tetapi Polri kan bisa kerjasama dengan Interpol, kita yakin Polri mampu," kata Donald.

"Sekali lagi , lanjutnya saya ingatkan, Polri jangan mau kalah, bila surat jemput paksa terhadap Chang itu sudah lama terbit, harus dieksekusi, masyarakat butuh penegakan hukum yang pasti, bukan hanya untuk "menakut-nakuti".

Sebelumnya kasus Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia yang juga Komisaris Utama PT BUMI ini, selain menambang pasir kuarsa di beberapa lokasi diduga di luar kordinat (Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara) juga lokasi lainnya di lahan milik Sunani, di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut).

Penambangan pasir kuarsa tersebut juga diduga merugikan pendapatan negara, karena merusak lingkungan hidup. Pasalnya, lokasi tambang tidak  dilakukan reklamasi dan pasca tambang meski sudah bertahun-tahun  aktivitas tambang berhenti di beberapa lokasi.(ndo)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.