Medan,(SHR)Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan kembali dicoba konfirmasi langsung terkait kasus PT Jui Shin Indonesia Cs saat berjalan keluar kantornya menuju masjid di Mapolda Sumut, mengatakan, "Saya sholat dulu ya," katanya, Jumat (5/7/2024).
Sementara ajudan berusaha menahan dengan memegang bahu wartawan yang menyodorkan selulernya ke Dirkrimsus untuk siap-siap merekam yang mungkin ada jawaban konfirmasi wartawan yang sempat dicetuskan.
Kemudian, merasa akan memperoleh jawaban sebagai respon sejumlah wartawan pun menunggunya di parkiran dekat pintu masuk kantor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Akhirnya , sekira pukul 13.15 WIB, tampak Kombes Andry Setyawan berjalan keluar dari masjid Polda Sumut, lalu dihampiri para wartawan yang sedari tadi menunggu menagih janjinya. Dan setelah berjarak sekitar dua meter, dilontarkan wartawan lagi pertanyaan konfirmasi yang sebelumnya diucapkan,
"Soal PT Jui Shin Indonesia Pak dan PT BUMI, terkait penambangan pasir kuarsa di luar kordinat sehingga diduga ilegal merusak lingkungan merugikan pendapatan negara berlokasi di Kabupaten Batubara Desa Gambus Laut, Bapak bilang kemarin sudah turunkan anggota ke lokasi, lalu sedang periksa saksi -saksi, dan saat ini apakah sudah dapat ditentukan pelanggaran hukumnya?," tanya wartawan.
Namun, Kombes Pol Andry Setyawan yang sudah lama ditunggu -tunggu itu menjawab : "Ke Humas (Kabid Humas) saja ya, iya ke Humas, tanyakan ke Humas," ucap calon Jenderal itu sembari terus melangkah memasuki kantornya.
Di tempat terpisah, terkait apa yang dialami wartawan tersebut, dimintai tanggapan kepada Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald.
" Sudah betul wartawan melakukan konfirmasi, salah satunya sebagai perimbangan dalam hal pemberitaan, dan informasi yang disampaikan wartawan dalam media merupakan demi kepentingan publik. Kita, yang pertama mengapresiasi kerja para wartawan, apalagi memberikan informasi soal adanya dugaan korupsi, sebab itu tentunya akan banyak membantu kinerja para APH," terang Donald.
Disebutkan Presiden Joko Widodo sendiri terus berusaha memangkas, menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit, artinya bila bisa cepat untuk apa menjadi lambat. Bila demikian faktanya, wajar para wartawan melakukan konfirmasi ke tingkat yang lebih tinggi, contohnya ke Kapolda Sumut langsung, begitu seterusnya sampai mencapai kebenaran yang sejati.
Perlu diketahui kasus yang dikonfirmasi wartawan tersebut berawal dari laporan pengaduan Sunani yang didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, ke Polda Sumut, dimana lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara dirusak dan pasir kuarsa di dalamnya dicuri, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, lalu berhasil menyita dua unit alat berat ekscavator yang diduga digunakan perusahaan tersebut dalam melancarkan aksinya.
Terus berjalan, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang yang sekaligus jabatannya sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) pun dipanggil Polda Sumut sebanyak dua kali melalui surat. Namun Chang Jui Fang diketahui selalu mangkir, sehingga proses hukum selanjutnya terbit surat panggilan paksa terhadap Chang Jui Fang.
Tetapi disinilah korban mengaku merasa penuh tanda tanya, mengapa sampai sekarang panggilan paksa terhadap Chang Jui Fang itu tak kunjung terlaksana meski sudah sekitar satu bulan terbit?
Kepada Kombes Pol Andry Setyawan, sebenarnya sejak sekitar Januari 2024 sudah diinformasikan masyarakat dan wartawan soal dugaan penambangan di luar koordinat sehingga diduga ilegal merusak lingkungan hidup merugikan pendapatan negara yang terjadi di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang lebih parah sampai kini tak dilakukan reklamasi dan pasca tambang sesuai aturan hukum.
Saat tersebut, Kombes Andry Setyawan menjawab melalui WhatsApp, sudah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan. Sebab memang tanpa adanya laporan, petugas Ditreskrimsus bisa langsung melakukan tindakan hukum (laporan tipe A).
Berjalan waktu, ditanya wartawan lagi perkembangan, Kombes Andry Setyawan lanjut mengatakan, sedang memeriksa saksi-saksi untuk menentukan pelanggaran hukumnya.
Dan terkini, Kombes Andry Setyawan yang dikonfirmasi kembali, bagaimana perkembangan setelah memeriksa saksi-saksi dimaksudnya, apakah ada atau tidak menemukan pelanggaran hukum atas aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara tersebut?
Anehnya Kombes Andry belakangan malah mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Polda Sumut.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.