Tingkatkan Kualitas Pembinaan, LPKA Palu Dukung Desiminiasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme


Palu – ,(SHR) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah optimis dalam meningkatkan kualitas pembinaan dengan mendukung Desiminiasi Standar dan Modul Perlakuan anak kasus terorisme. Hal ini ditunjukan LPKA Palu melalui virtual zoom meeting, Senin, (10/6/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade.D.W, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Henny, serta empat orang stafnya, I Made Nana, Taufiq Hidayah, Rizki Fandu, An Nisa Ayu.

Diketahui hal ini merupakan upaya yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian guna memenuhi Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu, terselenggaranya perlakuan dengan pendekatan strategi, perlindungan hak-hak, serta tercapainya perubahan sikap dan perilaku yang terbuka, toleran dan moderat melalui stimulus program pelayanana terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menerangkan bahwa pihaknya siap untuk mewujudkan pelaksanaan dalam  pemenuhan hak-hak bagi anak kasus terosisme.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-13.OT.02.02 Tahun 2024 Tentang Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak BInaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan. Kita harus jalankan segala upaya yang telah ditetapkan, ini komitmen kita,” tegas Revanda

Revanda juga menyebutkan akan terus menjalin sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk mencapai keberhasilan tersebut, kita akan terus menjalin Kerjasama dengan para penegak hukum baik di tingkat daerah ataupun nasional,” jelas Revanda

“Mari kita wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis guna mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan,” tambahnya

Sementara itu, kegiatan ini juga mendapat atensi khusus dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar agar tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam menangani anak kasus terorisme.

“Anak merupakan aset bangsa yang harus kita jaga dan lindungi, berikan pendekatan khusus. Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas Kakanwil Hermansyah

Pada momen itu dihadirkan pula para narasumber yang berkompeten guna memberikan penguatan serta penjelasan dalam penerapan modul perlakuan anak kasus terorisme, diharapkan melalui kegiatan ini para petugas pemasyarakatan dapat meningkatakan pemahaman dalam memberikan pembinaan yang berkualitas dan tepat sasaran.(Ceria,)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.