Terapkan SOP Layanan, LPKA Palu Terima Satu Tahanan Baru dari Kejaksaan Negeri Palu


Palu –,(SHR) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng hari ini kembali menerima tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Palu. Total seluruh tahanan baru yang diterima sebanyak satu orang. Dalam proses penerimaan tahanan baru, tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan yang ketat, Selasa, (4/6/2024).

Penerimaan dilaksanakan dengan pengecekan berkas tahanan, penggeledahan barang dan badan, juga dilakukan pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh tim Kesehatan LPKA Palu. 

Dalam hal ini juga dilakukan tes urine dengan menggunakan alat Multi-Drug Test Cup yang menunjukan indikator apabila terbukti menggunakan  narkoba. 

Hasil dari pemeriksaan ini menyatakan bahwa satu tahanan anak tersebut negatif narkoba dan tidak terdapat penggunaan barang-barang terlarang.

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menjelaskan bahwa proses alur penerimaan tahanan di LPKA Palu telah menerapkan SOP yang berlaku. Ia juga mengapresiasi atas jalinan sinergitas yang dibangun bersama pihak Kejaksaan Palu.

“Kita ketahui bersama, dalam pelaksanaannya anak berbeda dengan dewasa. Maka dari itu, dalam proses penerimaan tahanan baru kita terus berupaya menjalin sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, agar setiap prosesnya dapat berjalan baik dan lancar,” jelas Revanda.

Dia juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tetap menerapkan sikap harmonis dan humanis  dalam memberikan pelayanan.

“Hasil kinerja kita dinilai dari apa yang kita berikan, untuk itu tetap terapkan sikap profesionalisme dalam bekerja, dengan begitu kita dapat memberikan pelayana prima kepada setiap elemen masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam proses penerimaan tahanan baru.

“Pastikan seluruh proses penerimaannya tetap menerapkan aturan yang berlaku. Dalam prosesnya hal yang ditunjukan LPKA Palu sudah sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi Unit Pelaksaan Teknis yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulteng,” pungkas Kakanwil Hermansyah.

Dengan tambahan penghuni, LPKA Palu akan komitmen untuk menekan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi tahanan baru. Dalam prosesnya, tahanan baru akan melalui tahap masa pengenalan lingkungan selama 7 hari.(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.