Percepatan Hak Bersyarat, LPKA Palu Dukung Pelaksanaan Litmas Online

Palu – ,(SHR) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka telahaan kebijakan urgensi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Online.

Bertempat di ruang Kerja Kepala Seksi Pembinaan, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Henny bersama empat stafnya, Taufiq, Fandu, An Nisa, Made Nana melalui via zoom meeting.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harianto, dalam hal ini mengaja untuk seluruh Rutan/Lapas/LPKA/Bapas agar senantiasa mewujudkan percepatan Hak Bersyarat bagi warga binaan dan anak binaan guna mendukung transformasi digital.

Tujuan kegiatan ini, yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pelaksanaan Litmas secara online dan kebijakan terbaru yang mendasarinya.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menerangkan bahwa pihaknya siap untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan Litmas Online. “Kita siap mendukung segala upaya inovasi layanan dalam pemenuhan hak bersayarat bagi anak binaan,” terang Revanda, Jumat, (31 Mei 2024).

Revanda juga menambahkan, dalam mendukung hal tersebut pihaknya akan mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang dapat menunjang kinerja bagi para pegawainya.

“Jaringan dan perangkat komputer menjadi poin utama. Hal ini menjadi komitmen LPKA Palu guna menyukseskan pelaksanaan Litmas Online,” tambah Revanda 

Diketahui kegiatan ini merupakan Rencana Aksi Tahun 2024 dalam pemenuhan target kerja B05 (bulan Mei), yaitu melaksanakan sosialisasi, yang akan dilanjutkan dengan rangkaian penyempurnaan dalam menetapkan pelaksaan Litmas Online pada Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas.(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.