Belum Dapat Solusi Komisi C DPRD Sumut Akan Lanjutkan Permasalahan Penahanan Agunan Nasabah

 

Medan,(SHR)Kepada wartawan saat diwawancarai usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut , Bank Sumut , BI Kpw Medan dan OJK di gedung dewan  terkait permasalahan agunan yang masih tertahan , Poltak Silitonga yang merupakan  Pengacara Hukum , Tianas Br Situmorang memaparkan kronologis   point – point permasalahan.

" Kami sampaikan permasalahan ke Komisi C DPRD Sumut adalah terkait tindakan penipuan, penggelapan agunan kredit, pemalsuan surat dokumen dan tanda tangan pendebetan rekening tabungan atas nama Tianas Br Situmorang, yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat tinggi Bank Sumut, " ujar Poltak.

Dirinya menilai Bank Sumut  telah menzholomi kleinnya selaku ahli waris sah dari debitur almarhum Thomas Panggabean, yakni Tianas Br Situmorang, sesuai surat ahli waris yang telah disampaikan kepada pihak Bank Sumut.

Dia juga menyebut nama- nama Petinggi Bank Sumut yang dilaporkan antara lain, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama PT Bank Sumut, Erwin Zaini Sekretaris PT Bank Sumut, Muhammad Emil Nazer mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Aek Nabara, Faisal Lubis Kepala Devisi Hukum dan Arya A Argus Pimpinan Cabang Bank Sumut Aek Nabara sekarang.

Menurut Poltak, tindakan yang diperbuat oleh Bank Sumut sudah sangat kejam terhadap kleinnya, sehingga perlu disampaikan ke Komisi C DPRD Sumut, agar  semua mengetahui tindakan dan perilaku jahat yang diperbuat para Pejabat Bank Sumut sebagai Bank kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.

" DPRD Sumut diharapkan dapat mendengarkan keluhan konstituennya dan dapat mengetahui kelakuan-kelakuan Pejabat Bank Sumut yang telah menzholimi masyarakatnya. Karena Bank Sumut sebagai Bank milik Pemerintah Sumatera Utara sebagai pemegang saham terbesar tidak terlepas dari Pengawasan DPRD Sumut, khususnya Komisi C , " sebut Poltak.

Dan , lanjutnya harapan kita DPRD Sumut dapat menjadi harapan terakhir mereka untuk mendapat keadilan dengan memanggil pejabat Bank Sumut dan hukum seberat-beratnya seandainya  mereka telah melakukan tindakan melawan hukum.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin komisi C DPRD Sumut , dr Paoradda  Nababan dihadiri  , perwakilan PT Bank Sumut , perwakilan BI , perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan pihak korban , Tianas br Situmorang di ruang rapat komisi, Rabu , (5/6/2024).

Ketua komisi C DPRD Sumut mengakui telah mengetahui persoalan yang terjadi dan sempat viral dengan meminta pihak Bank Sumut dan Tianas br Situmorang  mencari jalan terbaik bukan membuka- buka lagi lembaran lama.

" RDP kita tunda dalam waktu ke depan  dengan menghadirkan Direktur Utama Bank Sumut dan oknum DS yang  merupakan pihak yang terkait dengan persoalan yang sedang terjadi.Diketahui DS merupakan istri ke 2 dari almarhum Thomas Panggabean , " ujar Poradda 

Dia juga berharap pihak yang bersengketa dapat mencari titik tengah dengan jalur kekeluargaan sehingga tercapai kata mufakat yang saling menguntungkan.(ndo)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.