Palu -,(SHR) Satu orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin, (27/05/2024) diketahui ABH tersebut telah menjalani 1/2 dari masa pidanya serta penilain berkelakuan baik yang cukup sehingga dirinya berhak untuk mendapatkan Hak Integrasi yaitu pemberian PB.
Sebelum dinyatakan bebas, selama menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Palu, ABH dengan inisial SM tersebut merupakan anak yang rajin dan terampil, hal itu dibuktikan dengan mengikuti Program Keterampilan Budidaya Ikan Air Tawar dan Keterampilan Pembuatan Tasbih.
Selain itu, ia juga aktif dalam kegiatan kepramukaan antara lain, mengikuti Kemah Bakti dan Raimuna Cabang Tahun 2023 di Bumi Perkemahan Kawatuna.
"SM merupakan salah satu contoh anak yang cepat tanggap, kami berharap apa yang telah ia dapatkan selama di LPKA Palu dapat diimplementasikan di masyarakat dan menjadi contoh teladan," kata Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun
Selanjutnya, anak SM akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu untuk dilakukan pengawasan selama menjalani program PB di masyarakat.
"PB bukan bebas murni, mereka yang telah mendapatkan SK harus melakukan wajib lapor di Bapas berdasarkan aturan yang berlaku," tegas Revanda.
Sementara itu, SM mengungkapkan rasa syukur dan bangganya karena dapat berkumpul lagi bersama keluarga, "Alhamdulillah, doa-doaku selama ini terkabulkan. Terima kasih LPKA Palu yang telah memberikan pembinaan sehingga saya dapat mengenal diri lebih baik lagi. Selama menjalani pembinaan sampai menerima SK PB saya tidak pernah dimintai biaya sepeserpun/gratis dan petugasnya ramah-ramah," ungkap bangga SM kepada media
Berlokasi di Halaman Kantor LPKA Palu, penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade D.W yang disaksikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Mokhamad Mar'ruf, Kepala Seksi Registrasi, Yeffri Haryanto, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Henny.
Dalam momen tersebut diberikan pula Ijazah Paket A, Hak Identitas berupa E-KTP dan Akta Kelahiran, hal ini menjadi komitmen LPKA Palu dalam memenuhi hak bagi seluruh ABH dalam mewujudkan generasi muda hebat menuju Indonesia Emas 2045.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.