Selama 8 tahun Tanpa Kepastian Hukum Pasutri malah ditangkap Polrestabes Medan


Medan,(SHR) Bukannya mendapat keadilan atas laporannya yang sempat mengambang selama 8 tahun tanpa kepastian hukum, Wasu Dewan, ST (39) dan istrinya Kaliyani (39), warga jalan Gaharu Gg Parmin, Kel Gaharu malah menjadi tersangka atas laporan R Br G atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Menurut M.Sa’i Rangkuti, SH MH, didampingi Ugiharto, SH, Ubat Riadi Pasaribu, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Irwansyah Putera, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, selaku kuasa hukum Wasu Dewan, ST dan Kaliyani, Senin (6/5/2024), bahwa kliennya yang berstatus pasutri yang memiliki 3 orang anak tersebut, telah ditangkap Polrestabes Medan pada 20 April 2024.

“Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 311 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (30 dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27(a) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 65 KUHP yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB, di Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya M.Sa’i Rangkuti mengungkapkan, bahwa pihaknya
selaku Kuasa Hukum pasutri tersebut, meminta kepada Polrestabes Medan melalui Penyidik yang menangani kasus ini, agar kiranya lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ), sebagaimana titah Kapolri terhadap penyelesaian hukum diluar Peradilan melalui RJ, apalagi Pasutri yang kini berada diterali besi, terpaksa meninggalkan 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang.

“Apalagi pelapor terhadap klient kami adalah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, yang juga Jaksa yang menangani Klient kami sebagai Pelapor, sebagaimana LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016,” ungkap Putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.

Kembali M. Sa’i Rangkuti membeberkan, bahwa dugaan
tindak pidana yang dituduhkan terhadap Klientnya, berawal dari Klient Kami Wasu Dewan, ST bertanya kepada Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan terkait Laporan Pengaduannya LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016 tersebut telah 8 tahun dan sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan selalu P19.

“Maka berkaitan hal tersebut, Klient kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan bertanya tentang status laporannya dan saat itu Klient Kami bertanya, namun tidak ada tanggapan yang jelas, sehingga atas kejadian tersebut, Klient kami merekamnya, sehingga menjadi Viral di Media Sosial, hingga Oknum Jaksa melaporkan Klient kami Ke Polrestabes Medan.

berdasarkan LP/B/461/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 12 Febuari 2024,” katanya.

Mengakhiri, pria yang pernah berkuliah di UISU dan USU menuturkan bahwa pihaknya selaku Kuasa hukum dari Pasutri tersebut akan memberikan nasehat hukum (Legal Advisor).

“Apabila diperlukan kami selaku kuasa hukum dari Klient kami akan memberikan nasehat (Legal Asvisor), agar meminta maaf kepada Pelapor apabila nama baiknya telah tercemar oleh tindakan Klient kami yang orang kecil dan tidak memahami hukum,” tuturnya.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.