POLRES BINJAI LAKSANAKAN PENGAMANAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI BINJAI



Kota Binjai,-,(SHR) Polres Binjai melaksanakan kegiatan pengamanan disaat Pengadilan Negeri Binjai kelas I-B, mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Soekarno-Hatta No.337 kelurahan sumber Mulyorejo kecamatan Binjai timur, kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Rabu 15/5/2024 pukul 10.00 wib pagi hari.

Pengamanan eksekusi tersebut sesuai dengan permintaan Surat Pengadilan Negeri Klas I-B Binjai Nomor : 729 / PAN.PN.W2.U3 / OT.0 / IV /2024, tanggal 26 April 2024, perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Riil (Pengosongan) atas Obyek dalam perkara Nomor : 6 / Pdt.Eks / 2022 /Jo.Nomor 61 / Pdt.G / 2018 / PN Binjai.

Setelah menerima surat permintaan pengamanan dari Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Kemudian Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., mengeluarkan surat printah tugas dengan nomor: Sprin /858 / V /PAM.5.1.1./2024, dengan melibatkan 85 (delapan puluh lima) personil polri, yang dibantu dengan personil TNI sebanyak 5 (lima) personil.

Kabag Ops Kompol Polin Benhod Damanik, SH, selaku pengendali dan penanggung jawab pengamanan disaat dilaksanakan eksekusi, terlebih dahulu memberikan arahan terhadap personil yaitu :

Personil agar bijaksana dan profesional dalam mengamankan kegiatan Eksekusi dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengamankan oknum-oknum yang menghalang-halangi ataupun yang menolak pelaksanaan eksekusi.

Personil agar melakukan pengamanan terhadap, orang, benda, tempat maupun kegiatan di lokasi eksekusi. Personil yang melaksanakan pengamanan tidak diperbolehkan untuk  mengangkat, mengambil barang-barang ataupun benda yang ada di lokasi eksekusi.

Sebelum pelaksanaan Eksekusi Polres Binjai telah mengambil langkah langkah rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi Rill yang dihadiri oleh panitera pengadilan negeri Binjai, pemohon eksekusi, termohon eksekusi, BPN, dari kecamatan dan kelurahan yang bertujuan agar semua pihak dapat menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sehingga pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan aman dan kondusif dan juga Polres Binjai telah melaksanakan rapat koordinasi internal yang dihadiri pejabat (petugas) Polres Binjai untuk mengetahui cara bertindak pada saat pelaksanaan eksekusi.Tegas Polin Damanik.

(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.