KPU Sumut Minta Anggota Legislatif Terpilih 2024-2029 Segera Buat LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan


Medan,(SHR)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 100 calon anggota DPRD Sumatera Utara terpilih hasil pemilu 2024.


Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno yang digelar di Aula KPU Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (28/5/2024).


Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk perhitungan penetapan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024," katanya kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, Agus Arifin dan 4  komisioner lainnya membacakan hasil perolehan suara dan kursi masing-masing partai politik pada 12 daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Sumatera Utara. 

“Kita tadi membacakan perolehan kursi masing-masing partai politik pada 12 daerah pemilihan untuk DPRD Sumatera Utara,” ujarnya.

Pleno terbuka ini dihadiri perwakilan dari partai-partai politik peserta pemilu 2024 di Sumatera Utara dan komisioner Bawaslu Sumut.

Selain itu terlihat juga unsur forkopimda Sumatera Utara seperti Ketua DPRD Sumut Sutarto, Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana , perwakilan Kodam I/BB , perwakilan Lantamal , Sekretaris DPRD Sumut yang diwakili Kabag Persidangan , Luthfi dan undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Agus juga menyampaikan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

“Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyaratan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi,” ujar Agus.

Disebutkan kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi caleg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

“Tadi informasinya, akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewenangan KPU provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri,” sebut Agus mengakhiri.(ndo)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.