Pemkab Nisut,Bagikan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja Fungsional P3K Kesehatan Farmasi Tahun 2024

 


Swarahatirakyat.com (Nias Utara) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara bertindak sebagai Pembina Apel yang dikoordinir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Utara, Jalan Gowe Zalawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu. Senin,25/03/2024.

Dan dilanjutkan, Acara Pembagian SK Perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Tafaeri Kab. Nias Utara.

Dalam Laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yakni agar Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan dapat melanjutkan pengabdiannya di kabupaten Nias Utara setelah sebelumnya menjalani perjanjian kerja selama satu tahun, dengan jumlah peserta sebanyak 133 orang. 

Dalam Arahan Bupati Nias Utara menyampaikan agar peserta penerima SK pada hari ini untuk dapat bekerja dengan baik, bersemangat, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing, tunjukkan kinerja yang baik karna saudara merupakan orang-orang terpilih, tunjukan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Nias Utara menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 dan sekaligus pemberian Piagam Penghargaan Kepada Kepala OPD yang berpartisipasi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik.

Hadir pada Kegiatan tersebut, Sekda Kab.Nias Utara, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lotu, Kapus lotu dan Namohalu Esiwa, ASN Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara dan Peserta PPPK.(Fzal)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.