Seorang Warga Kampung Baru Helvetia Bawa C6 dan KTP Tidak Diberikan Kesempatan Memilih di TPS 27 Alasan Sudah Lewat Jam 12.30 Wib

 


Helvetia,(SHR) Warga Kampung Baru Bernadiktus Sibagariang yang tinggal di Jalan Prasejahtera 3 dan berdasarkan DPT selaku pemilih di TPS 27 tetapi nyaris tak diberikan kesempatan hak pilih mencoblos kertas suara ke bilik TPS 27 Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia Kec Sunggal sekitar padahal masih 12.30 Wib dan menunjukan Data C6 dan KTP.. 

Ketika ditanya wartawan, Bernadiktus Sibagariang umur 18 Tahun mendatangi TPS tempatnya memilih, akan tetap disuruh mengambil Undangan C6 karen hanya membawa KTP. Tetap setelah datang kembali lagi dengan membawa Undangan C6 dan KTP, Pihak Petugas KPPS TPS 27 menyatakan pendaftaran sudah tutup padahal masih jam 12.30 sementara dalam C6 ditulis batas waktu 13.00 wib.

Hal tak diberikannya Petugas KPPS hak suara untuk mencoblos di TPS 27, Pak Adi bersama anggota KPPS lainnya, Ketika ditanya kembali wartawan kepada para petugas TPS (14/02 ) “ Bagaimana jikalau hanya menggunakan KTP saja, Apakah masih berlaku atau dapat memilih. Tetapi Para Petugas KPPS menjawab “ Batas waktu sudah selesai”.

Akibat tidak diberikan pihak Panitia Petugas TPS 27 hak suara untuk mencoblos, Diketahui wartawan juga, Berndiktus Sibagarian kembali mendatangi TPS 32 di Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia, Akan tetapi setelah diberikan KTPnya, Petugas TPS 32 mengarahkan ke TPS 27 karena dari data DPT diketahui berada di TPS 27 dan memutuskan tidak mendatangi TPS 27.

 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.