Simalungun,(SHR)Dua tahun lebih laporan dari salah satu warga Dusun Happoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun di Polsek Saribudolok belum mendapatkan keadilan.
Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 ladang yang ditanami oleh M. Girsang dirusak oleh pihak yang mengaku suruhan dari sebuah perusahaan swasta dengan menggunakan traktor, sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta, tidak hanya itu saja bahkan pondok pondok wisata milik korban juga turut dihancurkan rata dengan tanah.
Sekitar tanggal 15 November 2021 korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Saribudolok dan diterbitkan STPL Nomor : STPL/32/XI/2021/Simal Dolok, namun hingga saat ini korban belum mendapatkan hasil apapun dari laporan yang telah dilaporkan korban di Polsek Saribudolok tersebut, sehingga korban meminta perlindungan hukum ke DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara dan telah diterbitkan kuasa pendampingan tertanggal 16 Januari 2024.
Hasil konfirmasi ke DPW JPKP Sumatera Utara melalui Ketua DPW Rudy Chairuriza Tanjung yang akrab disapa Bung Tanjung, beliau mengatakan memang korban telah bermohon pendampingan dan kita telah terbitkan kuasa pendampingan, dan di lokasi yang sama bukan saja beliau saja yang menjadi korban, akan tetapi ada 3 korban lainnya yang telah membuat laporan yang sama sekitar bulan Oktober 2021 hingga bulan Desember 2021 di Polres Simalungun.
Untuk korban yang melapor di Polsek Saribudolok memang hingga saat ini belum mendapatkan keterangan apapun terkait laporannya dari Polsek Saribudolok, dan kita sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun terkait hal keberatan tersebut.
Kemudian untuk ketiga korban lainnya yang melapor ke Polres Simalungun dengan dua laporan pelanggaran yang diatur pasal 406 KUHPidana dan satu laporan pelanggaran pasal 385 KUHPidana, kita telah hadir langsung ke Polres Simalungun yang pada saat itu di damping oleh Ketua DPD JPKP Simalungun Rudianto Panjaitan, untuk konfirmasi terkait hal kenapa lambannya proses laporan tersebut pihak Polres Simalungun pada saat itu melalui Penyidik Reskrim Polres Simalungun dan BKO Unit Reskrim Simalungun memberi keterangan bahwa ketiga laporan di Polres Simalungun tersebut telah dilakukan gelar di Bagwasidik Direskrimum Polda Sumatera Utara pada bulan Desember 2023 yang lalu, namun pihak Polres Simalungun belum mendapatkan hasil gelar tersebut dari Polda Sumatera Utara, sehingga mereka belum mendapatkan petunjuk apapun untuk kelanjutan laporan tersebut.
Selanjutnya Bung Tanjung juga mengatakan seharusnya Pihak Kepolisian Simalungun berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri pasal 31 ayat 2, dan ini malah sudah 2 tahun lebih seakan akan laporan di proses jalan ditempat, ini ada apa..?
Mohonlah kepada Kapolres Simalungun untuk lebih serius dalam memproses laporan tersebut, sudah 2 tahun lebih belum juga selesai, dan kami juga meminta bukan hanya pekerja dari perusahaan tersebut saja yang diproses hukum tetapi pemilik perusahaan juga harus di proses dan bertanggungjawab terhadap laporan tersebut, karena sudah pasti yang menyuruh pekerja tersebut melakukan pengrusakan adalah pemilik perusahaan swasta tersebut.
Kemudian ketua DPD JPKP Simalungun Rudianto Panjaitan saat dikonfirmasi menyatakan pada prinsipnya DPD JPKP Simalungun akan selalu siap menjalankan instruksi DPW JPKP Sumatera Utara terkait hal hal apapun terkait pendampingan ke empat pemohon pendampingan tersebut.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.