Tiga Orang Pria Ditangkap Polres Binjai,Disaat Transaksi Narkoba Jenis Ekstasi

 



Binjai,-(SHR)Untuk menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut Menyampaikan Narkotika merupakan musuh bersama, sat narkoba polres binjai telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan gunung kawi kelurahan bhakti karya kecamatan binjai selatan, kota binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin 6/11/2023.






Tepatnya pada hari senin tanggal 06/11/2023 sekitar pukul 21.00 wib, TIM dari sat narkoba polres Binjai sedang melaksanakan patroli malam dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba.

Kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP menemukan seorang laki-laki yang sedang mondar-mandir yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, dan saat itu juga Tim langsung mendekatinya namun pria tersebut langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadapnya kemudian dilakukan pemeriksaan dan dianya mengaku bernama *IS (21)*, ditemukan padanya narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) dengan berat netto 78,14 gr.

Selanjutnya terduga IS (21) menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama *SD (38) melalui perantara *SP (40)* di jalan sei batanghari kelurahan babura kecamatan medan sunggal, kota medan.

Saat itu juga TIM langsung memburu SD dan SP sesuai informasi awal dari IS, dan setelah sampai di TKP, dengan gerak cepat petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SD dan SP kemudian langsung diboyong ke polres Binjai untuk dilakukan proses lanjut sesuai perudang-undangan yang berlaku,.

Dan terhadap IS (21), SD (38) dan SP (40) petugas dapat mengamankan barang bukti berupa : 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 78,14 gr, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa no. Polisi, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk xiomi warna gold dan 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru serta pasal yang dipersangkapan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1), dan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Terang AKP IRVAN PANE.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.