DUA ORANG PRIA SEBAGAI BANDAR NARKOBA ANTAR PROVINSI DI TANGKAP POLRES BINJAI

 



Binjai,- (SHR)Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, sat narkoba polres binjai telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki *MN (52) dan HB (33)* sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan gunung kawi kelurahan bakti karya kecamatan Binjai selatan, kota binjai, provinsi sumatera utara, kamis 23/11/2023.


Dimana awal mulanya sebelum terjadinya penangkapan terhadap terduga, Tim sat narkoba polres Binjai dibawah pimpinan kanit-2 IPDA Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut kanit-2 bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas.

Pada saat melakukan penyelidikan petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki, saat didekati oleh petugas dianya langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personil dapat mengamankanya keduanya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan mengaku bernama MN (52) desa ujong baroh kabupaten aceh utara dan HB (33) desa gampong simpang lhee kecamatan langsa barat kota langsa,.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) butir pil ekstasi warna coklat, 1 (Satu) unit Hp Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit Hp ViVo warna biru.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua terduga tentang asal-usul barang narkotika tersebut dan keduanya mengakui mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama *AH* di jalan sei kapuas kelurahan babura kecamatan medan sunggal.

Saat itu juga Tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di jalan sei kapuas kelurahan babura kecamatan medan sunggal sehingga petugas dapat mengamankan barang bukti berupa ; 5 (lima) bungkus plastik berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir  pil ekstasi warna coklat, namun terduga AH tidak ditemukan.

Terhadap kedua terduga *MN (52) dan HB (33)* dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP IRVAN PANE, SH,.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.