Medan, (SHR)Mie Gacoan Jalan SM Mangaraja Medan yang di duga belum memiliki PBG dan lain nya seolah olah kebal hukum dan harus di tindak tegas oleh pihak dinas terkait akan merugikan PAD kota Medan.
Masyarakat juga antispasi untuk membeli Mie Gancoan Ini, Apa lagi izin tidak ada, jadi sangsi juga untuk makanya.
Apa lagi banyak merugikan pihak terkait di PAD Kota Medan.
Seolah kita jangan diam saja perihal usaha tersebut tanpa ada izin, Kami LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis Menyampaikan bahwa terkait Mie Gacoan tersebut harus kita Surati Ke Kantor PAD Kota Medan," Kenaps bisa begini dan hasil tinjuan kami pihak manajement tidak bisa menunjukkan PBG.
Sesuai hasil investigasi kita di lapangan tentang PBG bangunan tersebut pihak menejement tidak bisa menunjukan PBG terhadap bangunan tersebut dan setelah kita kompirmasi ke salah seorang yang mewakili dari pihak menejement mei gacoan mereka menjawab surat udah kita urus pak namun belum keluar ini kan aneh dan lucu masak Surati ijin alias (PBG) belum ada kok bangunan udah siap dan mau buka ini kan aneh ada apa kita minta pihak terkait untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap pelaku usaha yang seperti itu yang tidak taat terhadap perda dan Perwal kita juga akan pertahankan pajak reklame nya dan lain - lain kedinas dinas terkait.
Ketua LSM Penjara Sumut abangnda Adi Warman Lubis Menyampaikan ke awak media Mie Gacoan Jalan SM Mangaraja belum memiliki PBG dan seolah olah kebal hukum harus Ambil tindak Tegas oleh pihak dinas terkait dan sangat merugikan PAD Kota Medan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.