Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam OPS Anti Toba 2023

 


Langkat,(SHR) Polsek Pangkalan  Brandan tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Ops Antik Toba 2023, Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib,Jl pelabuhan  Lingkungan I patok  Kel sei Bilah Kec. Sei lepan  Kab. Langkat.



Adapun Pelapor AIPDA BAHRUL.

Saksi - Saksi AIPDA ANDI HGS (Polri), BRIPKA AGUSTO SIPAYUNG (Polri).

 Dimana TERSANGKA.N Als R* pr, 42 Thn, Islam,mengurus rumah tangga,Jl pelabuhan Lingk I patok Kel sei bilah  Kec. Sei lepan  Kab. Langkat.

BARANG BUKTI: 10 (Sepuluh ) bungkus kertas berwarna  coklat yang di duga narkotika jenis ganja. 3(tiga) Lembar Uang pecahan  Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah). 1(satu) bungkus plastik warna putih.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN Pada hari Sabtu  tanggal 17 Juni  2023 sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di lingkungan I patok Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *N Als R* sedang  berada di lingkungan I patok sedang duduk di kursi . Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp pelaku langsung di amankan da pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk  tadi  tsb berupa *10 (sepuluh)bungkus kertas warna coklat yang di duga narkotika jenis ganja,3(tiga) lembar uang pecahan 10.000(sepuluh ribu rupiah),1(satu) bungkus plastik warna putih. Dan dilakukan penangkapan di depan gang tsb  sambil duduk di kursi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan . Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya BB tsb miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.(Tim)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.