Polsek Gebang Amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp.Motor


 Langkat,(SHR)Polsek Gebang Amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp.Motor Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira Pukul : 23.30 Wib,Dusun I Desa Dogang Kec.Gebang Kab.Langkat.



Adapun Pelapor Sandi Prabowo, Lk, 25 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk.V Kolam Dalam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab.Langkat.

Dimana Korban :Sandi Prabowo, Lk, 25 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk.V Kolam Dalam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab.Langkat.

SAKSI-SAKSI Dimas Prayogi, Lk, 24 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk.V Kolam Dalam Kel.Pekan Gebang Kec. Gebang Kab.Langkat,Wira Perdana Putra, Lk, 23 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk.V Kolam Dalam Kel.Pekan Gebang Kec. Gebang Kab.Langkat.

Adapun TERSANGKA :A.M.S, Lk, 18 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Dusun Mulia Desa Padang Langkat Kec. Gebang Kab.Langkat.

BARANG BUKTI:  : 1 (Satu) buah kunci Leter T,1(satu) Unit sp motir honda supra X 125 Bk 4722 AGJ.

.Dimana KERUGIAN Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pkl . 22.23 Wib.Pelapor dan teman pelapor An. DIMAS PRAYOGI dan WIRA PERDANA PUTRA, berangkat dari rumah pelapor menuju Desa Dogang Kec. Gebang Untuk melihat hiburan organ tunggal dengan mengendari 2 unit sepeda motor, yang mana korban mengendarai sp motor honda supra X 125 warna hitam. No Pol 4725 AGJ, No Mesin MHIJB9134DK511906, No Rangka JB91E-3494835, Tahun pembuatan 2013 An. ADUN RAYNALDI PRAKASA, Kemudian sekira pkl. 23.00 wib, pelapor dan teman pelapor sesampainya di Desa Dogang di lokasi organ tunggal tersebut.Lalu pelapor memakirkan sepeda motor tersebut di halaman rumah yang berhajatan dan sp motor terkunci setang. Kemudian pelapor pergi meninggalkan sp motor dan duduk tidak jauh dari sp motor berjarak +- 10 M. Tidak berapa lama kemudian saksi melihat sp motor pelapor di bawa/ curi oleh pelaku An. A.M.S,

Pelapor melihat sp motor tersebut sedang di bawa oleh pelaku dan pelapor beserta saksi langsung mengamankan pelaku. Dan selanjutnya menghubungi pers piket polsek gebang. 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :Sesuai deangan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/VI/2023/SPKT/Polsek Gebang/Pores Langkat/Polda Sumut, tanggal 22 Juni 2023. Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim  IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama Pers piket sabara dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengamankan pelaku pencurian sp motor yang terjadi di dusun 1 Desa Dogang Kec. Gebang. Selanjutnya Pers Polsek Gebang dan Babinsa mendatangi tkp dan sesampainya di Tkp pers polsek mengamankan pelaku yang terlebih dahulu sudah di amankan oleh mesnyarakat.dan selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke polsek gebang untuk proses hukum selanjutnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.